Meyusun LPJ Kegiatan
Menjadi orang yang dianggap lebih terpelajar dari lingkungannya terkadang menjadi tumpuan masyarakat sekitar untuk menyelesaikan hal-hal yang berbau administrasi atau tulis-menulis. Lebih lebih bagi yang rela melibatkan diri dalam kegiatan sosial, keagamaan atau kemasyarakatan lainnya. Salah satu pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya misalnya penyusunan proposal kegiatan dan laporan pertanggungjawabannya.
Pada beberapa kasus, proposal maupun LPJ hanyalah suatu formalitas belaka. Sekedar kelengkapan administrasi. Dalam hal ini tidak mungkin semua bagian proposal akan dibaca oleh petugas pengkaji masalah. Ada bagian bagian kunci yang pasti akan dibaca misalnya nama kegiatan, nama lembaga, dan tempat kegiatan, serta penggunaan dana. Namun, bagi kita, orang yang telah diberi amanah oleh masyarakat, dapat melaksanakan amanah dengan sebaik mungkin merupakan kepuasan tersendiri. Sehingga, penyusunan proposal maupun LPJ perlu dibuat sebagus mungkin. Lebih-lebih bagi kita yang telah bergelut dengan dunia literasi. Menurut saya, proposal maupun LPJ dapat digolongkan sebagai karya tulis.
Proposal ataupun LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pada prinsipnya memiliki sistematika yang sama, yaitu dalam rangka mendiskripsikan jawaban kata tanya "Apa", " Mengapa", "Di mana", "Kapan", dan " Bagaimana ". Hanya saja proposal menggunakan gaya kalimat yang menggambarkan suatu rencana, sementara LPJ menggunakan gaya pemberitaan atas peristiwa yang sudah terjadi. Makanya, jika kebetulan kegiatan berlangsung sebagai yang telah direncanakan, penyusunan LPJ menjadi sangat mudah. Misalnya cukup mengedit beberapa kata hubung seperti "akan" menjadi "telah".
Adapun sebagai pembeda antara proposal dan LPJ adalah dengan ditambahkannya lampiran berupa foto-foto kegiatan dan bukti pembelanjaan berdasarkan anggaran yang telah dibuat.
Demikian ulasan tentang proposal dan LPJ. Pada kesempatan lain akan saya unggah contoh bagian-bagian LPJ (*)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Jazakallah tips cerdasnya, barakallahu Kak Warnoto Aamiin
Terima kasih ilmunya tentang proposal dan LPJnya. Sukses selalu dan barakallahu fiiik
Barakallah juga untuk Bunda Pipik, Sepertinya kok terlalu berlebihan kalau disebut ilmu proposal ya, he he. Hanya sekedar berbagi sedikit pengalaman
Mantap pak semoga saya bisa membuat proposal seperti bapak